Sistem Informasi Pemetaan & Manajemen Pemenangan Pilkada

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wakil Bupati Kotim Jamin Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah

  • Oleh Naco
  • 10 Juni 2019 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang paripurna penyampaian pengantar Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 disampaikan oleh Pemerintah Daerah di DPRD Kotawaringin Timur. 

Bupati melalui Wakil Bupati Kotawaringin Timur HM Taufiq Mukri mengatakan itu disampaikan sebagai wujud untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

Menurut Taufiq bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Untuk itu perkenankan kami menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2018," kata Taufiq, Senin, 10 Juni 2019, sore.

Raperda ini kata dia merupakan suatu proses dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang disusun oleh pemerintah daerah.

Lanjut Taufiq ini sebagai pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, sebelumnya disusun menggunakan suatu sistem akuntansi keuangan daerah dan berdasarkan standar akuntansi pemerintah penyusunan laporan keuangan tahun 2018, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Aktual pada pemerintah daerah.

Laporan keuangan yang dihasilkan dari penetapan standar akuntansi pemerintah berbasis aktual memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan baik para pengguna maupun pemeriksaan laporan keuangan pemerintah dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan, hal ini sejalan dengan prinsip akuntansi yaitu bahwa biaya yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diperoleh.

Usai pembacaan itu, rancangan peraturan daerah itu diserahkan langsung kepada pimpinan paripurna Ketua DPRD Kotawaringin Timur, HM Jhon Krisli.(NACO/B-5)

Berita Terbaru