Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Komering Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Alasan Pemohon Praperadilan Pejabat Apraisal Kepada Kejari Kotawaringin Timur

  • Oleh Naco
  • 11 Juni 2019 - 13:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Basuki Purwadono melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Ada beberapa alasan yang ditekankannya dalam permohonannya itu.

Dalam sidang dipimpin hakim Dony Priyanto itu dia mengatakan pemohon baru mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah mendapatkan surat panggilan tersangka tertanggal 9 Mei 2019 dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dengan sangkaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan tanah di Jalan Jendral Sudirman Km 88 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Dalam surat itu tidak disebutkan pasal yang disangkakan terhadap pemohon," kata Anthony Lesnussa kuasa hukum Basuki, Selasa, 11 Juni 2019 yang hadir bersama Sukardi itu. 

Pemohon juga telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur pada 22 Mei 2019 sekitar pukul 16.30 WIB sesaat setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Surat Perintah penahanan pada diri pemohon yang dilakukan oleh termohon dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum. 

"Hal ini adalah tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh termohon karena pada proses penahanan tidak ada bukti permulaan yang cukup. Apakah bukti permulaan yang cukup yang termohon maksud adalah dapat dijadikan dasar penetapan status tersangka dan penahanan terhadap pemohon yang disyaratkan oleh undang-undang terkait perkara aqou sangkaan terhadap pemohon oleh karenanya melanggar Pasal 1 butir 14 Pasal 17 junto Pasal 21 ayat 1 KUHP," tegasnya.

Hingga kini pemohon masih bertanya tindak pidana apa yang disangkakan kepada pemohon dan untuk itu alasan mereka ajukan permohonan praperadilan ini untuk menguji bukti permulaan yang cukup sebagai dasar penetapan status tersangka terhadap pemohon.

Dia juga bertanya saat penyelidikan dan penyidikan apakah penyelidik dan penyidik sudah melaksanakan prosedur penyelidikan dan penyidikan dengan pedoman kepada KUHAP sebagaimana mestinya.

"Apakah Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap saksi-saksi maupun alat bukti terkait dengan menduga adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pemohon?. Apakah cukup dan layak dijadikan sebagai saksi-saksi ataupun alat-alat bukti yang berkualitas? Apakah sudah cukup kompetensi atau kredibilitasnya serta berkualitaskah saksi-saksi atau alat-alat bukti yang dipakai termohon dengan sangat yakin dalam menentukan dalam menetapkan label kepada pemohon sebagai tersangka?," katanya.

Hal tersebut menurutnya harus dilakukan dengan seimbang dan sebanding karena pekerjaan pemohon adalah profesi yang memiliki standar-standar kompetensi dan keahlian yang khusus sehingga terlalu dini dan prematur dalam menyimpulkan suatu tindakan dan perbuatan yang dilakukan seseorang dalam melaksanakan suatu profesi dianggap suatu perbuatan melawan hukum dan tindak pidana. (NACO/B-6)

Berita Terbaru