Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Demak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Surat Keterangan Domisili tidak Berlaku untuk Jalur Zonasi PPDB 2019

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 11 Juni 2019 - 16:08 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem online sudah berjalan selama dua hari. Siswa yang mandaftar ke sekolah dalam satu zona dengan tempat tinggalnya wajib tercatat dalam kartu keluarga (KK). Tidak diberlakukan hanya dengan surat keterangan domisili.

Ketua panitia PPDB SMAN 1 Arut Selatan Umi Khabibah mengatakan, berdasarkan intruksi dari Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen) Provinsi Kalteng, PPDB 2019 wajib menggunakan KK dan surat keterangan domilisi tidak berlaku.

"Karena kami menghindari adanya kecurangan, bisa saja dia memasukan alamat sekitar zonasi, tetapi alamat KK-nya bukan. Maka kami lewati dan pending dulu. Sesuai intruksi dari provinsi, surat keterangan domisili tidak berlaku. Intinya dan patokannya tetap KK," ujar dia kepada Borneonews, Selasa, 11 Juni 2019.

Ia melanjutkan, selama dua hari pendaftaran online dibuka, banyak yang kurang tepat memasukkan alamat, dan belum memahami cara kerja situs tersebut. Jadi ketika login ke situs pendaftaran kemudian ada dua pilihan, pilihan pertama dan kedua di situlah mereka menentukan pilihannya. Kebanyakan dari mereka login kemudian mendaftar, lalu keluar dan masuk lagi kemudian daftar lagi di portal sekolah lain.

"Banyak siswa yang pertama mendaftar ternyata pilihannya keliru. Kemudian banyak juga yang berbondong - bondong ke sekolah untuk menyerahkan bukti print out pendaftaran, sebenarnya ini tidak perlu. Cukup tunggu di rumah, maka nanti akan dapat notifikasi jika sudah diverifikasi," ungkapnya.

Selama dua hari dibukanya pendaftaran sistem online, tidak ada kendala khusus. Semua bisa diatasi dengan baik. "Semuanya masih berjalan dengan lancar dan baik, ketika ada yang komplain kita jelaskan dengan baik dan mengerti," ujarnya.

Tahun ini, SMAN 1 Arut Selatan menerima 192 peserta didik baru yang akan dibagi menjadi 6 rombongan belajar. Peserta didik yang diterima yakni jalur zonasi 90 persen,prestasi 5 persen, jalur pindahan yang mengikuti tugas orang tua 5 persen.

"Saat ini berkas atau data pendaftar yang sudah masuk sekitar 300 siswa lebih," pungkasnya. (DANANG/B-3)

Berita Terbaru