Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkayang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 Kali Menjambret Alasan Hakim Vonis Berat Terdakwa

  • Oleh Naco
  • 11 Juni 2019 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - RAA alias Rob sudah tiga kali melakukan tindak pidana penjambretan, jadi alasan majelis hakim menjatuhkan vonis berat kepada terdakwa.

Majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, Selasa, 11 Juni 2019 menjatuhkan hukuman selama 3,5 tahun penjara kepada Rob. Sebelumnya ia dituntut empat tahun penjara.

Sementara rekannya RIY alias Rik dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara. Sebelumnya dituntut dua tahun penjara.

"Memberatkan terdakwa RAA alias Rob sudah tiga kali melakukan tindak pidana penjambretan," kata hakim.

Selain itu perbuatan Rob dan Rik merugikan korban. Sementara meringankan selama sidang bersikap sopan. Atas vonis itu keduanya menyatakan menerima.

Keduanya dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagiamana Pasal 365 Ayat (1) ke-4 KUHP.

Perbuatan kedua terdakwa dilakukan pada 20 Februari 2019 sekitar pukul 16.30 WIB di depan gang SPG Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat itu korban Erni Sriwani mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy, dari arah belakang datang kedua terdakwa menggunakan motor Honda Scoopy, memepet korban.

Selanjutnya Rob yang ada di belakang diboncengi oleh Rik langsung menarik tas selempang yang tergantung di bahu korban hingga melarikan diri

Kejar-kejaran sempat terjadi, namun korban kehilangan jejak, hingga akhirnya kedua terdakwa lari ke wilayah Jalan Samekto, Kecamatan Baamang, di sana keduanya mengambil perhiasan emas berupa gelang kalung dan cincin serta ponsel milik korban. Sementara tas dan surat berharga lainnya mereka buang ke sungai Mentaya.

Rik merupakan Warga Jalan Kopi Nomor 60 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Ia baru kali pertama masuk penjara. Sementara itu Rob merupakan Warga Jalan Cristopel Mihing Gang Sukma Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim dari catatan kriminalnya ini kedua kalinya ia masuk penjara atas kasus serupa. (NACO/B-5)

Berita Terbaru