Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jadi Terdakwa Karena Membela Diri, Divonis 20 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 11 Juni 2019 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tewasnya Yono alias Ono akibat pisaunya sendiri setelah diarahkan terdakwa Wis alias Wiw alias Bi ke paha korban. Dalam kasus ini Bi divonis 20 bulan penjara.

Kejadian itu saat terdakwa membela diri, setelah menangkis tusukan Ono. Pisau Ono, terdakwa arahkan ke paha korban hingga Ono meninggal dunia.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 351 Ayat (1) KUHP," kata ketua majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, Senin, 11 Juni 2019.

Sidang lalu ia dituntut pidana selama tiga tahun.

Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima usai mendengarkan pembacaan amar putusan itu.

Perbuatan terdakwa bermula pada 7 Februari 2019 sekitar pukul 20.00 WIB pada saat terdakwa pesta miras bersama Yono, Tandak, Dandi, Usup, Bolo, Asi, Gunung dan Sitinjak di rumah Suwandi di Desa Luwuk Kowan, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

Kemudian terdakwa melihat abangnya Tandak berkelahi dengan Jeldi alias Jagau. Keduanya saling pukul hingga akhirnya terdakwa melerai keduanya berkelahi dan terdakwa menangkap Jeldi sambil meminta untuk menyudahinya.

Jeldi marah dan menyebut terdakwa ingin mencari keributan dengannya hingga pada saat bersamaan terjadi perkelahian antara terdakwa dan Yono.

Terdakwa dan korban dilerai oleh Deni kemudian terdakwa keluar, pada saat di luar terdakwa bilang kepada Yono kenapa ikut-ikutan sambil terdakwa berjalan ke pinggir jalan dan korban mengambil pisau dalam jok motor miliknya. Hingga terjadi tindakan itu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru