Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesisir Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dalam Sidang Korupsi Ahmad Yantenglie Hadirkan Ahli Perbankan

  • 11 Juni 2019 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 11 Juni 2019. Pada sidang kali ini beragendakan menndengarkan keterangan ahli yang meringankan terdakwa.

Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Agus Windana tersebut, Yantenglie melalui pengacaranya menghadirkan ahli perbankan dari Universitas Trisakti, Andari Yurikosari.

Renda Ardiasyah, selaku kuasa hukum dari Yantenglie mengatakan, ahli yang dihadirkan akan menjelaskan mengenai mekanisme perbankan yang berkaitan dengan kasus Yantenglie.

"Ahli ini kami hadirkan untuk menjelaskan terkait hilangnya uang di Bank BTN. Kemudian dengan hilangnya uang itu, seharunya pihak bank lah yang harusnya bertanggungjawab," ujar Renda sesaat sebelum persidangan, Selasa, 11 Mei 2019.

Ia menambahkan jika, ahli tersebut nantinya akan menjelaskan juga perihal proses pencairan dana benar menurut hukum perbankan seperti apa.

"Kami akan mencaritahu soal prosedural, karena dari ahli yang dihadirkan jaksa kemarin sempat menyebut jika prosedur sudah benar namun ada kesalahan pada pengalihan dari deposito ke giro, yang mana tanggungjawabnya ada pada Kuasa BUD," pungkasnya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru