Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karimun Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Yantenglie Ditunda Karena Surat Tugas Tidak Sesuai

  • 11 Juni 2019 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sempat mengalami skors karena surat tugas ahli perbankan, Andari Yurikosari yang dihadirkan Yantenglie, tertinggal di bandara sempat bisa dilanjutkan kembali.

Namun saat surat tugas tersebut ditunjukan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), pihak JPU merasa keberatan dengan surat tugas tersebut karena merasa ada hal yang tidak sesuai dalam surat tugas tersebut.

Jaksa penuntut umum, Rabani mengatakan, jika terdapat kesalahan administrasi pada surat tugas tersebut, yang mana surat tugas itu menunjuk kuasa hukum dari terdakwa untuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan.

"Surat tugas ahli dari univeraitas trisakti ini tidak lengkap, ada kesalahan administrasi disitu, jadi ahli belum ditunjuk sebagai ahli untuk dimintai pendapatnya," ujar Rabani usai persidangan, Selasa, 11 Juni 2019.

Ia menambahkan jika surat tugas itu merupakan tanda jika ahli itu memang ditugaskan oleh kampus atau instansi, sehingga setiap pendapat yang disampaikannya didalam persidangan itu atas sepengetahuan dari kampus ataupun instansinya.

"Ada pengecualian, jika ahli itu diminta hadir sebagai pribadi. Maka tidak perlu menggunakan surat tugas. Namun ahli yang dihadirkan keuasa hukum terdakwa ini atas nama kampus trisakti jadi perlu adanya surat tugas," pungkas Rabani.

Dengan kejadian ini, majelias hakim diketuai Agus Windana memutuskan untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Katingan, Yantenglie kembali digelar Kamis, 13 Juni 2019 mendatang. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru