Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Caleg Golkar Peraih Suara Terbanyak di Barito Timur Terancam Gagal Raih Kursi DPRD

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 11 Juni 2019 - 22:02 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Calon anggota legislatif dari Partai Golongan Karya peraih suara terbanyak Pemilu 2019 di Kabupaten Barito Timur, bernama Trisna Andrilawitni terancam gagal meraih kursi DPRD. Pasalnya, caleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tersandung pidana.

Hal itu berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur Nomor 87/PL.01.4 -Kpt/6213/KPU - Kab/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019, tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU Bartim terkait penetapan DCT anggota DPRD Bartim.

Surat tersebut merujuk pada surat KPU RI nomor 844/HK.07.1-SD/06/KPU/V/2019 tanggal 19 Mei 2019, Surat KPU Provinsi Kalteng nomor 157/HK.07.1-SD/62/Prov/V/2019 tanggal 22 Mei 2019, serta Surat Bawaslu Kabupaten Bartim Nomor 005/K.Bawaslu.KT-02/PM.00.02/III/2019 tanggal 1 Maret.

Kemudian, Putusan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 8/Pid.Sus/2019/PN Bnt Tanggal 13 Februari 2019, Surat Kejaksaan Negeri Barito Selatan Nomor 481/Q.2.15/Es/03/2019 tanggal 21 Maret 2019, dan Surat Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Buntok Nomor W17.PAS.PAS.11.PK.01.01 tanggal 22 Mei 2019.

Ketua KPU Kabupaten Bartim, Andy Amyanu Gandrung mengatakan, surat itu menindaklanjuti konsultasi yang dilakukan dengan KPU Pusat, berdasarkan rekomendasi KPU Provinsi Kalteng.

"Kita juga memegang dasar sejumlah surat resmi sebelum dikeluarkannya keputusan tersebut," kata Andy, Selasa, 11 Juni 2019

Dia menjelaskan, Trisna Andrilawitni dinyatakan TMS karena tersangkut masalah pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Otomatis, yang berkaitan dengan perolehan suara maupun kursi diserahkan kembali ke partai.

KPU Bartim siap dengan segala konsekuensi yang akan diterima. Apalagi, semua telah dilakukan secara prosedural sesuai aturan.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Bartim, Fery mengatakan, pihaknya menerima laporan dari pada Senin 10 Juni 2019, terkait permohonan sengketa dari Partai Golkar atas nama Trisna Andrilawitni.

"Sudah kita terima laporannya, yang telah dikuasakan kepada pengacara Partai Golkar. Kini masih kita dalami dan akan dibahas lebih lanjut," pungkas dia. (PRASOJO/B-11)

Berita Terbaru