Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengacara Sebut Kasus Yantenglie Bisa Masuk Ranah Perdata

  • 11 Juni 2019 - 22:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka - Antoninus, penasihat hukum mantan Bupati Katingan Yantenglie, menyebutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kliennya bisa masuk dalam ranah perdata.

Dia mengatakan hal tersebut setelah melihat terjadi wanprestasi dalam MoU antara Pemerintah Kabupaten Katingan dengan pihak BTN.

"Kemungkinan ke ranah perdata itu ada, karena MOU itu merupakan ketarikan antara kedua belah belah pihak. Jika salah satunya ingkar maka jatuhnya ke wanprestasi. Jadi perbuatan melawan hukumnya itu ingkar janji," ujar Antoninus, Selasa, 11 Juni 2019.

Dia menambahkan jika wanprestasi yang terjadi dalam kasus tipikor Yantenglie ini terjadi pada pengalihan rekening yang sebelumnya tercatat dalam MoU sebagai deposito. Namun ternyata adalah giro.

"Kami akan kupas soal itu. Nantinya akan lebih dijelaskan juga dengan pendapat ahli perbankan yang kami hadirkan di persidangan," pungkas Antoninus.

Sidang Yantenglie yang rencananya digelar hari ini terpaksa ditunda, dan dijadwalkan ulang pada Kamis, 13 Juni 2019 lusa. Pasalnya, jaksa penuntut umum keberatan atas kesalahan administrasi pada surat tugas ahli perbankan yang dihadirkan terdakwa. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru