Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Sebut Tidak Ada Alasan Bagi Direktur CV Surya Cahaya Mandiri Bebas dari Dakwaan

  • Oleh Naco
  • 12 Juni 2019 - 09:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menanggapi nota pembelaan terdakwa kasus dugaan korupsi keuangan Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Tambang.

Jaksa menegaskan tidak ada alasan bagi Direktur CV Surya Cahaya Mandiri itu bebas dari dakwaan. Tambang merupakan pelaksana pekerjaan desa di Tanjung Jorong.

Menurut jaksa dalam reflik yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya bahwa dalam pembelaan terdakwa sesuai tuntutan penuntut umum dibenarkan terdakwa atau penasehat hukum.

"Bahwa terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi. Hal itu membuktikan bahwa keterangan saksi telah benar. Oleh karena itu terdakwa telah melakukan perbuatan pidana, sehingga tidak ada alasan untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum," kata jaksa Lilik Haryadi, Rabu, 12 Juni 2019.

Selain itu terdakwa memberikan keterangan bahwa telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RAB karena telah sesuai dengan petunjuk dari kepala desa.

Namun kata Jaksa Kejari Kotawaringin Timur Lilik Haryadi dari faktanya sesuai pemeriksaan saksi Benny Santoso dan ahli telah jelas menunjukkan perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara.

Selain itu dalam pembahasan yuridis terdakwa atau hukum mendalilkan bahwa terdakwa sama sekali tidak mengetahui adanya kelebihan pembayaran dan tidak pernah diberitahukan kepada terdakwa.

Bahkan terdakwa beralasan mengetahui hal tersebut pada saat dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Faktanya terdakwa dilakukan penyidikan oleh penyidik Polri, sehingga bukan penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang memberitahukan terkait adanya kerugian negara. Tambang pada sidang sebelumnya dituntut selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana termuat dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Berita Terbaru