Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Pengadaan Tanah di Sebabi Permasalahkan Soal Kerugian Negara

  • Oleh Naco
  • 12 Juni 2019 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Antony Lesnussa, Sukardi dan Wawan Hendra Stady kuasa hukum Basuki Purwadono mempermasalahkan soal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 88, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Uraian reflik pra peradilan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sampit menyebutkan  suatu tindak pidana korupsi harus dibuktikan terlebih dahulu aktual kerugian negara yang telah nyata terlebih dahulu.

"Bukan asumsi-asumsi yang konstitusi dan tidak berdasar pada suatu ketentuan perundang-undangan dan tidak menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum," tukas kuasa hukum pemohon, Rabu, 12 Juni 2019.

Sementara terkait alat bukti yang dijadikan sebagai dasar patut dipertanyakan kualitas, kuat dan sahnya bukti secara korelasi atas dugaan tindak pidana yang disangkutkan pada pemohon sehingga alat bukti yang digunakan tidak melanggar prosedur KUHAP.

Bahwa seberapapun alat bukti harusnya nyata dibuktikan telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelaku pidana, sehingga pemohon mengajukan permohonan untuk menguji alat bukti yang dijadikan termohon untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pemohon.

"Apakah alat bukti tersebut sudah menunjuk seseorang tersebut sebagai pelaku tindak pidana dan telah terjadi suatu perbuatan pidana sehingga tidak melanggar asas legalitas sebagaimana mestinya," tandasnya dihadapan hakim yang diketuai Dony Prianto dan jaksa Lilik Haryadi.

Basuki mengajukan praperadilan setelah keberatan atas penetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Jalan Jendral Sudirman Km 88 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur yang dibebaskan melalui pemerintah daerah kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)

Berita Terbaru