Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Gunung Mas Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2018 kepada DPRD

  • Oleh Magang 1
  • 12 Juni 2019 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas Jaya S Monong menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai laporan pertanggungjawaban (LPj) APBD tahun anggaran 2018 dalam rapat paripurna DPRD setempat, Rabu, 12 Juni 2019.

Bupati mengatakan, laporan tersebut merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Pada pasal 320 ayat 1 menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD,” ucap dia.

Dalam penyampaiannya dilampirkan juga laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, lanjut dia, maka Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD wajib dibahas dan ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda) oleh DPRD.

"Itu sebagai bentuk legitimasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan, baik dibidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat," tandasnya. (MAGANG 1/B-5)

Berita Terbaru