Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Meninggal dan Dinas Luar Kota, 2 Saksi Praperadilan Jaksa Tidak Bisa Dihadirkan

  • Oleh Naco
  • 13 Juni 2019 - 10:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 88 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur berlanjut.

Dua saksi yang rencananya akan dihadirkan jaksa terpaksa diganti lantaran dinas luar kota dan meninggal dunia.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur melalui Kasi Pidana Khusu Agung Hari Indra Yudatama mengatakan, dalam agenda pemeriksaan saksi mereka sudah merencanakan menghadirkan saksi Dianas Setiawa, Poraktina Ike Heritha Kepala DPKAD Kotawaringin Timur dan Sugiyanto Camat Telawang.

Poraktina tidak bisa hadir dengan alasan dinas luar kota. Sementara Sugiyanto meninggal beberapa hari lalu setelah diduga terkena serangan jantung.

"Terpaksa kita ganti, jadi yang kami hadirkan Diana, David Albertus Umar dan Rafiq Riswandi," kata Agung, Kamis, 13 Juni 2019.

Saksi yang dihadirkan jaksa itu merupakan saksi dalam perkara yang menyeret Basuki Purwadono pejabat Apraisal pada kantor Toto Suharto dan rekan.

Ketiganya merupakan saksi dari 14 saksi dalam kasus itu. Rencananya mereka akan didengarkan keterangannya dalam sidang praperadilan di hari ketiga ini. (NACO/B-6)

Berita Terbaru