Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Praperadilankan Kejari Kotawaringin Timur, Pemohon Hadirkan Ahli Terkenal di Indonesia

  • Oleh Naco
  • 13 Juni 2019 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Basuki Purwadono, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Sebabi, menghadirkan tiga saksi. Salah satunya, ahli hukum pidana ternama di Indonesia, Prof Dr Mudzakir SH, MH.

"Saya kedua kalinya datang ke sini, pertama 2010. Nah sekarang ini yang keduanya," ucap Mudzakir, Kamis, 13 Juni 2019.

Pada 2010 kata Mudzakir ia sebagai ahli dalam kasus pidana perambahan hutan. "Saat itu kasusnya masuk pidana," ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.

Hingga kini ia didatangkan oleh Pujo Pornumo dan rekan kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Mudzakir pernah menjadi saksi yang meringankan dalam sidang Kopi Sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, serta menjadi saksi ahli pidana yang meringankan dalam sidang mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Mudzakir pernah juga menjadi saksi yang memberatkan dalam kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Selain itu dalam kasus Setya Novanto, tim kuasa hukumnya juga menghadirkan Mudzakir sebagai saksi ahli di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan ia juga sering kali hadir diacara ILC. (NACO/B-5)

Berita Terbaru