Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Komering Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pakar Hukum Pidana: Harus Ada Kerugian Negara Tetapkan Seseorang sebagai Tersangka

  • Oleh Naco
  • 13 Juni 2019 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pakar hukum pidana Prof. Dr Mudzakir SH, MH berpendapat, penetapan seseorang sebagai tersangka korupsi, penyidik harus menemukan adanya kerugian negara.

Itu ia sampaikan sebagai ahli dalam praperadilan yang dilayangkan tersangka Basuki Purwadono kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, di Pengadilan Negeri Sampit.

Kerugian negara itu kata dia yang menentukan adanya perbuatan melawan hukum. Kerugian negara itu dibuktikan dengan hitungan angka pasti yang dilakukan melalui BPK RI dan bukan oleh Inspektorat.

"Kalau Inspektorat itu tugasnya memperbaiki kinerja supaya penyelenggara bisa bekerja dengan efektif dan efesien," tegasnya.

Itu kata dia sesuai dengan edaran Mahkamah Agung melalui audit umum investigatif. Begitu juga dalam penerapan pasal, harus melihat dari kerugian.

"Kalau kerugian Rp1 miliar bisa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, tepat saja. Kalau dibawah itu misalnya pernah terjadi kerugian Rp1,8 juta saja dijerat Pasal 2 Ayat (1) itu sudah tidak bisa, ancaman mininal 4 tahun denda maksimal Rp1 miliar. Menurut ahli di sini mnentukan pasal itu parameternya lihat denda dengan besar kerugian itu, di situ (perkara kerugian Rp1,8 juta) saya jadi ahli itu bebas terdakwanya di tingkat kasasi," tegasnya.

Ahli juga menegaskan harus ada perbuatan pidana yang ditemukan sebelum menetapkan seorang sebagai tersangka sebagaimana prinsip hukum.

Perbuatan melawan hukum itu harus dibuktikan dengan dua alat bukti. Salah satunya alat bukti pokok yakni kerugian negara.

Sementara itu lanjut Mudzakir terkait adanya fee atau jasa yang diterima dalam melakukan kontrak kerja itu hal wajar. Itu adalah sebuah pemberian atas prestasi yang dilakukan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru