Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bandar Lampung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tangisan Istri Pecah Saat Suami Divonis 6 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 13 Juni 2019 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Abdianur alias Abdi dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Paisol.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami sudah mengurangi hukuman terhadap terdakwa dalam vonis, terdakwa punya sikap. Apakah menerima, pikir-pikir atau banding," tanya hakim, Kamis, 13 Juni 2019.

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima, sementara istri tampak terus meneteskan air matanya setelah mengetahui tulang punggung keluarganya itu masih lama di penjara.

Kepada terdakwa hakim meminta agar jangan mengulangi perbuatannya itu lagi. Sementara istri terdakwa yang hadir menyaksikan sidang mengatakan kalau ia harus banting tulang sendiri, setelah suaminya itu berurusan dengan hukum ia tidak ada yang membiayai hidupnya lagi. Pasalnya orang tuanyapun sudah meninggal dunia.

Abdi terdakwa sabu yang diamankan bersama M. Erhata Rahmani alias Hata dan Syahminan alias Minan. Abdi diamankan pada 25 Januari 2019 sekitar pukul  09.00 WIB.

Ketika itu terdakwa ingin ke rumah Minan di Jalan DI Panjaitan Gang Delima 6 RT 4 3 RW 5 Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim. Saat digeledah dari warga Jalan DI Panjaitan Gang Delima 8 tersebut diamankan sabu dengan berat 2,5 gram. (NACO/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru