Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ahmad Yantenglie Hadirkan 2 Ahli 

  • 13 Juni 2019 - 19:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Persidangan kasus tindak pidana korupsi, dengan terdakwa mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenlie kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 13 Juni 2019.

Dalam persidangan tersebut Yangtenglie menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Jakarta, Suparji untuk dimintai pendapatnya dalam persidangan.

Selain itu juga ahli yang kemarin batal dimintai pendapatnya terkait dengan surat tugas, yakni ahli perbankan dari Universitas Trisakti, Andari Yurikosari.

Penasihat Hukum Yantenglie, Antoninus mengatakan, ahli perbankan yang dihadirkan akan menjelaskan seputar tanggungjawab bank mengenai hilangnya uang yanh terjadi di Bank BTN.

Sedangkan untuk ahli hukum pidana, Antoninus mengatakan, jika pendapat ahli akan merujuk pada keputusan diskresi yang diambil oleh Yantenglie yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Katingan.

"Ahli ini akan menjelaskan dua inti dari kasus Yantenglie. Nantinya akan diungkapkan didalam persidangan," ujarnya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru