Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PPBD Sekolah Dasar Harus Prioritaskan Anak Usia 7 Tahun 

  • Oleh Norhasanah
  • 13 Juni 2019 - 21:22 WIB

BORNOENEWS, Sukamara - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat sekolah dasar di Sukamara menerapkan sistem zonasi. Selain itu, sekolah juga harus memprioritaskan calon murid yang sudah mencapai umur 7 tahun.

"Pemberlakukan umur calon murid baru juga diterapkan untuk PPDB tingkat Sekolah Dasar (SD)," kata Kasi Kurikulum dan Peserta Didik Disdikbud Sukamara, Alnahori, Kamis, 13 Juni 2019.

Menurut Alnahori, siswa yang sudah mencapai usai 7 tahun harus diprioritaskan untuk diterima dibandingkan dengan calon murid yang masih berusia 6 tahun atau kurang.

"Sekolah harus memprioritaskan calon murid yang sudah mencapai umur 7 tahun," pintanya.

Alnahori menjelaskan, umur calon murid baru yang akan diterima SD minimal 6 tahun. Dan apabila di bawah itu usianya, maka harus melampirkan surat keterangan dari psikolog profesional agar bisa masuk sekolah.

"Selain itu sekolah harus melihat jumlah kuota penerimaan untuk anak-anak yang usainya di bawah 6 tahun. Apabila sekolah ditempatnya mendaftar sudah penuh, maka bisa dimasukkan ke sekolah yang daya tampungnya masih kurang," jelas Alanhori.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Sukamara, Chairuddin memastikan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 tidak ada pungutan liar. (NORHASANAH/B-11)

Berita Terbaru