Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Grobongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan Diingatkan Segera Sampaikan Laporan Realisasi Pembayaran THR

  • Oleh Magang 1
  • 13 Juni 2019 - 21:32 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas mengingatkan kepada perusahaan agar segera menyampaikan laporan realisasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

“Batasnya sampai 17 Juni 2019,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Distransnakop dan UKM Kabupaten Gumas, Mira Triyuli, Kamis 13 Juni 2019.

Pihaknya meminta perusahaan agar segera menyampaikan daftar tenaga kerja yang mendapat THR disertai tanda tangan dari para pekerja secara tertulis.

Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya memberi THR Keagamaan kepada pekerja dan tidak melaporkan realisasi pembayaran THR beserta tanda tangan pekerja sesuai batas waktu yang telah ditentukan, maka akan dilaporkan ke Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya tidak ada menerima laporan dari pekerja yang tidak mendapat THR Keagamaan dari perusahaan.

“Tetapi saya ingatkan kepada perusahaan agar menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR beserta tanda tangan pekerja sesuai batas waktu yang telah ditentukan yakni 17 Juni 2019 mendatang,” tandas Mira. (MAGANG 1/B-11)

Berita Terbaru