Aplikasi Pilkada Berbasis Web & Mobile Apps

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Gambaran Sanksi Terhadap Praktik Prostitusi di Raperda Barito Utara

  • Oleh Ramadani
  • 13 Juni 2019 - 22:12 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Diskusi panjang lebar berlangsung saat pembahasan Raperda Prostitusi dan Perbuatan Asusila yang digelar DPRD Barito Utara bersama eksekutif, Kamis, 13 Juni 2019. Pembahasan itu juga mengatur sanksi dalam raperda, baik administratif atau pidana.

"Intinya DPRD dan eksekutif sepakat menghentikan praktik prostitusi di Barito Utara ini. Agar tempat tinggal, usaha, fasilitas umum, maupun pribadi tidak lagi digunakan untuk kegiatan yang mengarah ke prostitusi,” kata Sekda Barito Utara, Jainal Abidin, Kamis, 13 Juni 2019.

Dalam Raperda ada terdapat poin sanksi. Seperti pada pasal 10 ayat A sampai dengan H, soal sanksi administrasi maupun pidana bagi pelanggar perda.

“Dalam rapat tadi sudah disepakati untuk sanksi pidana yakni enam bulan penjara, dan atau denda 50 juta bagi pihak yang melanggar,” jelasnya. 

Sementara, untuk sanksi administrasi masih akan dibahas bersama anggota DPRD Barito Utara.

“Untuk sanksi administratif ada tahapannya, yakni teguran lisan, tertulis, penghentian izin sementara, penghentian permanen, pencabutan izin usaha. Tapi dewan meminta dipersingkat atau jangan terlalu berlama-lama, artinya kalau bisa langsung ke teguran tertulis tanpa teguran lisan. Setelah itu jika melanggar langsung ditutup,” kata dia.

Namun, pihaknya masih mempertimbangkan dari sisi hukum administratif. Pasalnya juga ada mengatur tahapan-tahapan itu . 

“Ini masih kita bahas bersama para anggota dewan. Dewan tadi juga menghendaki ada ketentuan-ketentuan yang lebih teknis. Kalau pun dilakukan sesuai tahapan melalui teguran lisan perlu jangka waktu berapa lama. Dan bagaimana jika ditemukan di tempat yang sama berkali-kali,” katanya. (RAMADHANI/B-11)

Berita Terbaru