Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indragiri Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Nilai Pendapat Ahli di Kasus Yantenglie Tidak Sinkron dengan Fakta Persidangan

  • 13 Juni 2019 - 22:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Persidangan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Katingan, Yantenglie berlanjut di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 13 Juni 2019. Kali ini, Yantenglie menghadirkan ahli hukum pidana, Suparji sebagai ahli yang meringankan.

Usai persidangan, jaksa penuntut umum, Tomy Aprianto mengatakan, jika pendapat ahli dari Universitas Al-Azhar Jakarta tersebut tidak sinkron dengan fakta persidangan.

"Ahli tidak melihat fakta yang ada di persidangan. Sehingga tidak sinkron antara pendapatnya dengan fakta yang kami uraikan di persidangan," kata  Tomy.

Dia menambahkan jika ahli lebih banyak tidak berpendapat. Terutama, saat pihaknya ingin mengetahui antara korelasi keilmuan dari ahli dengan fakta yang ada di persidangan.

Tomy mencontohkan, dalam diskresi yang dilakukan oleh terdakwa Yantenglie, ahli tidak mau berpendapat bahwa ada kesalahan yang terjadi di situ.

"Ahli lebih banyak tidak mau berpendapat yang berkaitan dengan fakta, jadi kami tetap berpegang pada fakta apa yang terungkap dalam persidangan," tandasnya. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru