Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Manado Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gara-gara Obrolan di Kamar, Lupa Belum Halal, Karyawan Sawit Dituntut 6 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 14 Juni 2019 - 11:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Berawal pada obrolan di dalam kamar, hingga lupa kalau belum halal, YS (28) harus menerima ganjaran perbuatannya. Karyawan sawit itu dituntut selama enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan penjara atas kasus asusila yang ia lakukan kepada kekasihnya yang masih berumur 13 tahun.

"Kami minta waktu selama sepakan untuk mempersiapkan pembelaan," kata Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa, Jumat, 14 Juni 2019.

Perbuatan YS terhadap korban hingga ketahuan terakhir pada 11 Januari 2019 sekitar pukul 09.30 WIB, saat orang tua korban tidak ada di rumah karena sedang bekerja di wilayah perkebunan kelapa sawit Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa datang ke rumah korban masuk melalui pintu belakang kemudian keduanya mengobrol di ruang tamu. Kedatangan terdakwa atas permintaan korban untuk membicarakan hubungan keduanya yang sudah berjalan selama 3 bulan.

Saat itu terdakwa menanyakan korban apa yang ingin dibicarakan, namun korban malu hingga ia tidak berbicara apa-apa, kesempatan itulah dimanfaatkan oleh terdakwa.

Dalam kasus ini YS dianggap bersalah sebagaimana Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam putusan itu juga barang bukti berupa baju kaos, rok, bra dan celana dalam dikembalikan kepada korban dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500. (NACO/B-6)

Berita Terbaru