Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bandar Lampung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lampu Penanda Jadi Syarat Wajib Pendirian Tower Seluler

  • Oleh Wahyu Krida
  • 14 Juni 2019 - 13:44 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Rody Iskandar, mengatakan lampu penanda sebuah bangunan tinggi seperti tower atau menara seluler, merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi. Syarat itu sebagai pertimbangan dikeluarkannya izin pendirian bangunan.

"Nantinya kita bakal menelusuri di mana saja lokasi menara yang lampu peringatan tersebut tidak menyala," ujar Rody, Jumat, 14 Juni 2019.

Bila ditemukan tower tanpa lampu penanda, pemiliknya bakal diberi peringatan.

"Teguran ini bertujuan agar mereka secara konsisten mengecek perlengkapan keamanan menara yang menjadi tanggung jawab mereka. Lantaran sesuai kajian teknis, seharusnya lampu tersebut tidak mudah mati walau dalam kondisi apapun," jelas Rody.

Sebelumnya Komandan Lanud Iskandar Pangkalan Bun Letkol Pnb Didik Setya Nugroho, mengatakan bahwa keberadaan lampu tersebut sangat penting. Fungsinya bagi keselamatan penerbangan.

"Terutama saat malam hari, lampu ini sangat penting fungsinya di dunia penerbangan. Tujuannya agar pilot bisa mengetahui adanya bangunan tinggi di sekitar jalur lintasan pesawat," ujar Danlanud. (WAHYU KRIDA/B-3)

Berita Terbaru