Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Asmat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Amankan Penganiaya Karyawan PT Susantri Permai

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 14 Juni 2019 - 14:02 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Polsek Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, mengamankan seorang laki berinisial RA, 54, lantaran diduga menganiaya Erson, 45, di mes Divisi I Blok D, PT Susantri Permai, Nomor 5, Desa Tumbang Puroh.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Bimasa Zebua menurutkan, pelaku menganiaya korban yang merupakan karyawan PT Susantri Permai pada Selasa, 11 Juni 2019.

"Iya, pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Terutama untuk mendalami motifnya," ungkap Ipda Bimasa Zebua, Jumat, 14 Juni 2019.

Mengenai kronologis kejadian bermula saat pelaku tiba-tiba marah kepada korban. Namun korban menghindar dan keluar mes lewat pintu belakang untuk meminta bantu security perusahaan.

"Namun, korban tidak menemukan anggota security. Kurang lebih 10 menit korban kembali lagi ke mes lewat pintu belakang. Setiba di kamarnya, pelaku langsung masuk serta kembali marah-marah kepada korban," katanya.

Kemudian langsung membacok korban dengan sebilah parang sebanyak satu kali. Bacokan itu pipi kiri korban hingga mengalami luka robet. 

"Beruntung setelah itu korban bisa lari lewat pintu belakang menuju klinik kesehatan perusahaan," tuturnya 

Setelah kejadian, itu security dan anggota Pam Brimob dan personel Polsek Kapuas Hulu berhasil menangkap pelaku untuk dibawa ke Polsek guna proses hukum lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan sebilah mandau tanpa sarung. Pelaku dijerat Pasal 351, KUHP," sebutnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-3)

Berita Terbaru