Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Berau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dalih Punya Tanggungan Keluarga, Kakek Pembunuh Istri Minta Keringanan Hukuman

  • Oleh Naco
  • 14 Juni 2019 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sd (55) kakek yang membunuh istrinya, Ka meminta keringanan kepada majelis hakim.

"Alasan dalam pembelaan kami, terdakwa sangat menyesal," kata Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa, Jumat, 14 Juni 2019.

Selain itu, kata Agung, terdakwa beralasan punya tanggungan keluarga. Ia meminta kepada hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.

"Atas pembelaan kami jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya," tukas Agung.

Perbuatan terdakwa dilakukan pada 31 Desember 2018 sekitar pukul 01.00 WIB. Ia mencekik istrinya karena tersinggung dengan ucapannya dan cemburu.

Korban meninggal di atas kasurnya. Keesokan harinya perbuatan itu terbongkar. Terdakwa akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi.

Atas perbuatannya itu, Jaksa Didiek Prasetyo Utomo menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun. Pekan mendatang rencananya hakim akan menjatuhkan vonis. (NACO/B-2)

Berita Terbaru