Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Asmat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

21 Juni 2019 Batas Waktu Penyampaian Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap II

  • Oleh Uriutu
  • 14 Juni 2019 - 18:32 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Tanggal 21 Juni 2019 adalah batas waktu penyampaian dokumen pencairan Dana Desa tahap II tahun anggaran 2019. Demikian disampaikan Kasi Bank pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN Buntok, Joko Sukamto kepada Borneonews, Jumat, 14 Juni 2019.

“Untuk percepatan penyaluran DD tahap II ada batas waktu untuk penyampaian seluruh dokumen output yang disampaikan pihak DSPMD melalui BPKAD yang diunggah melalui aplikasi paling lambat 21 Juni 2019 pukul 17.00 WIB,” kata Joko Sukamto.

Ia mengatakan, untuk pencairan tahap II ini memang berdempetan. Tahap I pencairannya minggu ketiga Juni yang semua sudah disalurkan, pencairan tahap II paling lambat minggu keempat bulan Juni 2019 ini.

Ia menjelasakan, berdasarkan pemantauan di aplikasi, penyampaian dokumen output ini baru mencapai sekitar 70 %. Padahal waktu sangat krusial hanya satu minggu lagi.

Oleh sebab itu, lanjut dia, hari ini pihaknya melakukan koordinasi melalui kegiatan rakor percepatan penyusunan laporan realisasi fisik DD tahun anggaran 2018.

Menurutnya, yang diunggah syarat untuk pencairan DD tahap II yakni capaian output atau laporan pertanggungjawaban DD tahun anggaran 2018. Bukan tahap I kemarin.

Sementara, lanjut dia, laporan pertanggungjawaban tahap I tahun anggaran 2019 merupakan syarat untuk pencairan tahap III mendatang.

“Pihak perangkat desa ini harus perlu dipacu untuk segera menyampaikan laporan capaian output tahun 2018,” tandas dia.

Ia menekankan, jika tidak bisa menyampaikan syarat dokumen laporan outputnya maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 626 terbaru bahwa ketika tidak bisa menyapaikan syarat maka tidak bisa disalurkan untuk tahap II.

“Konsekuensinya jika tahap II tidak bisa disalurkan akan berdampak ketahap III juga tidak bisa disalurkan. Dan anggarannya dikembalikan ke RKUN,” jelas dia. (URIUTU DJAPER/B-2)

Berita Terbaru