Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Kapuas Tangkap Dua Warga Palangka Raya Pembawa Sabu 

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 15 Juni 2019 - 13:36 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satnarkoba Polres Kapuas menangkap dua permepuan, berinisial LM (43) dan NL (25) warga Kota Palangka Raya, lantaran kedapatan menyimpan dan memiliki kristal bening diduga sabu.

Kepolisian meringkus kedua pelaku di rumah LM yang ada di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Suherman mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah sebelumnya pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari warga, hingga dilakukan penindakan.

"Iya, kemarin pada Jumat, 14 Juni 2019 dinihari kami mengamankan kedua pelaku di rumah LM. Saat digeledah ditemukan barang bukti paket plastik klip kecil sabu," ungkap Iptu Suherman kepada wartawan, Sabtu, 15 Juni 2019.

Hasil penggeledahan di rumah LM ditemukan barang bukti berupa paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,70 gram.

"Selain sabu, juga kami amankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 900 ribu, dua buah ponsel, dan satu lembar baju warna hitam," katanya.

Kasatnarkoba mengatakan pihaknya telah mengamankan dan membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Kapuas untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. 

"Masih kami dalami kedua pelaku ini perannya masing-masing dan akan menjalani proses lebih lanjut," tuturnya.  (DODI RIZKIANSYAH/B-2)

Berita Terbaru