Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toraja Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penerimaan Peserta Didik Rentan Tindakan Pungutan Liar

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 15 Juni 2019 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Inspektorat Kota Palangka Raya menilai salah satu sektor di bidang pendidikan yang rantan pungutan liar atau pungli adalah proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Penerimaan peserta didik melalui sistem zonasi ini yang sangat rentan terhadap pungli jika tidak dicegah bersama,” kata Inspektur Inspektorat Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan saat di Aula Peteng Karuhei II, Sabtu, 15 Juni 2019.

Dalam melakukan pencegahan, lanjut dia, pihaknya selalu menekankan tindakan preventif melalui peringatan dan sosialisasi sejak dini.

“Saya kira Aparatur Sipir Negara atau ASN bisa menjadi aktor terdepan dalam merubah pandangan yang bersih dari praktik pungli,” tambah mantan Plt Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya ini.

Menurutnya praktik pelayanan tanpa pungli akan mendorong terciptanya kualitas pelayanan publik dan pendidikan yang mudah,  cepat dan terukur. 

Hal ini, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 mengenai tugas saber pungli. Di sana tertuang fungsi saber pungli dalam menyelenggarakan tindakan pencegahan secara terukur dalam menindak pungutan liar diberbagai aspek pelayanan publik. (HERMAWAN DP/B-5)

Berita Terbaru