Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Anambas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penataan Bangunan Harus Menyesuaikan Perbup

  • Oleh James Donny
  • 17 Juni 2019 - 14:16 WIB

BORNEONEWS,  Pulang Pisau - Masalah penataan bangunan terhadap garis sempadan bangunan atau GSB saat ini menjadi sorotan,  baik masyarakat,  anggota DPRD dan instansi terkait. 

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulang Pisau Usis I. Sangkai, garis sepadan bangunan yang ada di Kabupaten Pulang Pisau untuk wilayah kota berjalan sesuai dengan peraturan bupati. 

Usis menjelaskan, GSB tersebut sudah ada batas- batasnya dan masyarakat tidak diperkenankan membuat atau mendirikan bangunan pada GSB yang ditentukan sesuai dengan Peraturan Bupati tersebut. 

Namun dari beberapa bangunan yang ada juga sudah berdiri sebelum Peraturan Bupati terkait dengan GSB itu diberlakukan sehingga perlu penyesuaian. "Ada tempat-tempat di wilayah kota jika kita bandingkan dengan kondisi saat ini sudah ada bangunan sebelumnya sehingga Perbup menyesuaikan dengan kondisi tersebut karena pemberlakuannya tidak bisa ditarik mundur," katanya. 

Kecuali untuk daerah baru terang Usis ada aturan-atuaran terkait batas GSB tersebut yang harus dipatuhi. "Untuk daerah baru kita koordinasi  dengan instansi terkait dan satpol PP yang menangani hal ini," terang Usis. 

Untuk imbauan pihak PUPR, kata dia, masih dalam penyampaian, dengan menyurati pihak kecamatan dan kelurahan. (JAMES DONNY/B-2) 

Berita Terbaru