Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sintang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Garis Sepadan Bangunan Jalan Lintas Kalimantan Bukan Kewenangan Kabupaten

  • Oleh James Donny
  • 17 Juni 2019 - 15:00 WIB

BORNEONEWS,  Pulang Pisau - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulang Pisau Usis I. Sangkai menerangkan bahwa garis sempadan bangunan atau GSB yang ada di jalan lintas kalimantan bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten atau Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau. 

"Jalan lintas adalah jalan nasional,  sehingga yang menanganinya adalah Balai dari Kementerian Pekerjaan Umum," kata Usis, Senin 17 Juni 2019. 

Menurutnya, jika GSB yang dimaksud berada di wilayah kota, penanganannya tersebut baru dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait.

Namun dalam penerapannya, GSB tersebut mengacu dari Perbup Bupati yang mengatur tentang hal tersebut. Demikian juga terkait dengan bangunan yang sudah lebih dulu ada sebelum GSB diberlakukan, maka ada penyesuaiannya. "Karena pemberlakuan Perbup tidak bisa ditarik mundur, kecuali wilayah kota yang baru pengembangan," terangnya. 

Terkait dengan maraknya bangunan yang berdiri di jalur hijau sepanjang jalan lintas Kalimantan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, menurutnya menjadi kewenangan dari kementerian karena itu adalah jalan nasional.

Untuk upaya penertiban Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Hans Kenedison mengaku pihaknya sudah melakukan berbagai upaya seperti sosialisasi dan imbauan kepada warga masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di kawasan terlarang di antaranya kawasan yang sudah diatur GSB-nya. (JAMES DONNY/B-2) 

Berita Terbaru