Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dugaan Politik Uang Pemilu Legislatif Lamandau Kurang Bukti

  • 17 Juni 2019 - 15:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dugaan politik uang yang terjadi pada pemilihan calon anggota legislatif (Caleg) di Kabupaten Lamandau oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) dinilai kurang cukup bukti untuk dibawa ke Pengadilan.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalteng, Didi Haryono mengatakan, alasan tersebut membuat pihaknya terpaksa melakukan pengembalian berkas atau P19 atas perkara dugaan politik uang yang melibatkan salah satu pasangan calon tersebut.

Di samping itu, pihaknya telah menerima laporan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng jika pihaknya telah menerima laporan bahwa kasus tersebut telah dihentikan.

"Kasus itu memang belum cukup bukti, kemudian saat dibawa ke Bawaslu Kalteng, dirapatkan, hasilnya menyatakan kasusnya dihentikan," ujar Didi, 17 Juni 2019.

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah mengonfirmasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau akan laporan mengenai dugaan adanya pelanggaran dalam penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) dalam pileg Kabupaten Lamandau.

"Sudah saya konformasi kepada Kajari Lamandau, katanya ada Laporan mengenai Gakkumdunya, namun untuk lebih jelas konformasi lebih lanjut pada pihak Kejari Lamandau," ujarnya.

"Untuk saat ini yang jelas, kasusnya sudah dihentikan oleh Bawaslu karena sudah kedaluwarsa," tandasnya. (AGUS/B-2).

Berita Terbaru