Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Sukamara dan Pengadilan Agama Gelar Sidag Isbat Nikah Massal

  • Oleh Norhasanah
  • 17 Juni 2019 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Pemkab Sukamara bekerjasama dengan Pengadilan Agama setempat menggelar sidang isbat nikah massal bagi pasangan yang belum memiliki kekuatan hukum dalam pernikahannya.

"Kita ketahui bahwa pemerintah telah mengatur dan menertibkan pelaksanaan pernikahan sebagai legalitas kepastian hukum dalam kehidupan pribadi dan keluarga, termasuk akibat hukum yang timbul dari sebuah perkawinan," ucap Sekda Sukamara Sutrisno, Senin, 17 Juni 2019.

Menurut Sutrinso, keluarga sakinah hanya dapat dicapai apabila telah melaksanakan prosesi pernikahan yang sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dimana berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islamdan Urusan Haji, tentang pentunjuk pelaksanaan pembinaan pernikahan bahwa keluarga sakinah mawaddah adalah keluarga yang sah secara agama dan juga negara.

"Sehingga dapat menjalankan keyakinan dan mampu memenuhi kebutuhan secara layak dan seimbang, dalam suasa kasih sayang antara anggota keluarga dan lingkungannya," tuturnya.

Sekda menambahkan, tujuan dari sidang isbat bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang berkualitas, melalui pernikahan yang sesuai dengan ketentuan.

"Sidang isbat massal ini adalah sarana bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah dan warrohmah agar terciptanya masyarakat yang berkualitas," ujar Sutrinso. (NORHASANAH/B-5) 

Berita Terbaru