Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Putusan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Tanah Sebabi Besok

  • Oleh Naco
  • 17 Juni 2019 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus praperadilan yang dilayangkan Basuki Purwadono, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur akan diputuskan oleh hakim Selasa besok, 18 Juni 2019.

"Besok putusannya, bukan hari ini," kata Kasi Pidana Khusus, Agung Hari Indra Yudatama, Senin, 17 Juni 2019.

Putusan itu dibacakan setelah sebelumnya masing-masing pihak melakukan pembuktian. Selain menyerahkan bukti surat mereka juga masing-masing mengajukan tiga orang saksi.

Dari pemohon mengajukan saksi dari Kementerian Keuangan, Mapi, dan dari ahli pidana Prof. Dr. Mudzakir SH, MH. Sementara kejaksaan menghadirkan saksi yang mereka periksa dalam kasus itu yaknu Diana Setiawan, David Albertus Umar Sekcam Telawang dan Rachmadan pegawai pada bagian Ekonomi dan SDA.

"Mohon doanya, semoga permohonan mereka ditolak," tegas Agung.

Mereka optimis dalil termohon diterima hakim Dony Peianto yang memimpin sidang itu. Karena menurutnya apa yang sudah dilakukan sesuai prosedur.

Permohonan ini diajukan Basuki melalui kuasa hukumnya Pujo Purnomo dan rekan. Mereka melayangkan praperadilan itu setelah keberatan pejabat appraisal pada kantor Toto Suharto itu dijadikan sebagai tersangka. (NACO/B-5)

Berita Terbaru