Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bukittinggi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Uang Curian Digunakan Bayar Cicilan Motor

  • 17 Juni 2019 - 23:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - AM yang menjadi spesialis pencuri aki lampu lalu lintas, mengaku terpaksa mencuri lantaran dikejar tagihan cicilan motor.

"Terdakwa ini tidak punya pekerjaan. Jadi karena dikejar oleh cicilan motor, dia nekat mencuri aki lampu lalu lintas," ujar jaksa Melanie seusai persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 17 Juni 2019.

Ia menambahkan, jika aksi pencurian yang dilakukan terdakwa sebanyak dua kali. Kali pertama dilakukan pada Agustus 2018 bersama rekannya, Saripudin. Sedangakan yang kedua dilakukan sendiri oleh Terdakwa AM pada Februari 2019.

Dari hasil curian tersebut, AM menjual tiap akinya seharga Rp 352 ribu, yang dia gunakan selain untuk bayar cicilan motor, juga digunakan keperluannya sehari-hari. Sedangkan Saripudin mengaku jika uang tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup bersama keluarganya.

Keduanya pun divonis bersalah oleh majelis hakim dalam persidangan. Sar divonis hukuman dengan hukuman, satu tahun enam bulan penjara. Sedangkan AM yang menjalani dua perkara divonis dengan total hukuman tiga tahun penjara.

"Keduanya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim. Kemudian karena terdakwa Agus Mulyadi masuk dalam dua perkara yang terpisah, jadi hukumannya lebih berat," pungkas Melanie.

Kini AM pun harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Selain itu, sepeda motor Yahama Mio dengan nomor polisi KH 2439 YC yang belum lunas cicilannya tersebut, disita untuk negara. Karena terbukti digunakan terdakwa saat beraksi. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru