Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesisir Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perempuan Tomboy ini Nekat Maling di Barak Tetangga

  • 18 Juni 2019 - 12:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang perempuan tomboy bernama Bil, 25, harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 18 Juni 2019, karena telah melakukan tindak pidana pencurian.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Etri Widayati, jaksa Vera menyampaikan bahwa perempuan asal Pujon, Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, itu beraksi pada Maret 2019.

Lokasi aksinya di Barak Pink No 2 yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Flamboyan Bawah, Kota Palangka Raya.

Dia mencuri barang milik tetangganya saat mengetahui penghuni barak sedang tidak ada di kamarnya. Selain itu, dinding pembatas antara kamar terdakwa dan tetangganya hanya terbuat dari seng.

Dengan sedikit tenaga, terdakwa mendorong seng yang menjadi dinding pembatas tersebut hingga ada celah. Dia lalu masuk ke kamar tetangganya. Setelah masuk, terdakwa mengambil satu unit televisi dan satu tabung gas elpiji 3 kg.

"Atas pebuatannya, Bil didakwa telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363, Ayat (1) ke-3 dan ke-4, KUHP," ujar Vera saat membacakan dakwaannya.

Persidangan Bil akan digelar kembali pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru