Aplikasi Software Pilkada Terbaik di Indonesia

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masuk Penjara lantaran tidak Hati-Hati saat Berkendara

  • 18 Juni 2019 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mar, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 18 Juni 2019.

Dia harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran kelalaiannya saat berkendara. Sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia.

Jaksa Tediegaria saat membacakan dakwaan mengungkapkan, kasus bermula saat terdakwa pergi menjemput korban M Ibrahim di kediamannya, Jalan G Obos X, Kota Palangka Raya.

Saat itu, terdakwa mengendarai sepeda motor jenis Jupiter MX bernomor polisi KH 5736 EJ. Bersama dengan korban, terdakwa lalu pergi ke Jalan G Obos ujung untuk menanyakan pekerjaan.

Pada saat yang bersamaan, seorang pengguna jalan lainnya bernama Agus Yardi yang tengah kehabisan bensin sedang mendorong sepeda motornya di pinggir Jalan G Obos induk.

Sepeda motor terdakwa yang tidak berlampu lalu menabrak motor Agus dari belakang. Peristiwa itu terjadi sekitar Februari 2019.

Akibat kecelakaan tersebut, korban M Ibrahim mengalami luka cukup parah hingga meninggal saat dibawa ke rumah sakit. Sedangakan korban Agus Yardi, hanya mengalami beberapa luka ringan.

"Atas pebuatannya, terdakwa Mar diancam dengan Pasal 310, Ayat (4) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Teriegaria membacakan dakwaannya.

Mar akan menjalani sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru