Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Barang Bukti 101 Gram Sabu Bernilai Rp 202 Juta

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 18 Juni 2019 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Barang bukti sabu yang diamankan dari seorang tersangka berinisial HS alias Aci, mencapai 101 gram. Jika diuangkan diperkirakan bernilai Rp 202 juta.

"Yang kami amankan dari tersangka mencapai 101 gram. Dan jika diuangkan sekitar Rp 202 juta," ujar Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Rommel, Selasa, 18 Juni 2019.

Kapolres melanjutkan, perkiraan jumlah nilai uang dari barang haram itu berdasarkan harga sabu saat ini. Yang mencapai Rp 2 juta per gram.

"Alhamdulillah, pengungkapan terhadap pengedar dapat kami lakukan. Sehingga sabu bernilai besar tersebut tidak dapat beredar," kata Rommel. 

Tersangka ditangkap bermula dari informasi masyarakat yang diterima aparat. Berbekal informasi itu, polisi lantas melakukan penyelidikan dengan mengintai tersangka.

Tidak berapa lama, aparat melihat tersangka melintas di Jalan Barito, Kota Sampit. Saat dihentikan dan digeledah ditemukan sebungkus sabu di dalam saku bajunya.

Tersangka lalu dibawa kerumahnya yang berada di Jalan Nyai Enat, untuk penggeledahan lebih lanjut. Di lokasi itu, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam sepatu. (MUHAMMAD HAMIM/B-3)

Berita Terbaru