Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Minahasa Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Izin Berbayar Ditangani DPMPSP

  • Oleh Reno
  • 18 Juni 2019 - 16:06 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTS Kabupaten Seruyan hanya melayani dua perizinan berbayar.

Kedua jenis perizinan berbayar tersebut yakni izin mendirikan bangunan atau IMB dan izin reklame. Sedangkan untuk pembayaran perizinannya dilakukan di Dinas Pendapatan Daerah atau Dispenda Kabupaten Seruyan.

"Kami hanya menangani dua izin yang berbayar yaitu penerbitan IMB dan izin reklame. Selain itu, perizinannya gratis atau tidak ada biaya administrasinya," kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Seruyan Agung Setiawan di Kuala Pembuang, Selasa, 18 Juni 2019.

Menurut Agung, pihaknya hanya memproses izinnya saja, dengan melakukan filter kepada pemohon bila belum melakukan kewajiban membayar pajak.

"Berkenaan dengan permohon kami tetap teliti, pemohon perizinan harus memenuhi kewajibannya. Misal memohon penerbitan IMB, jadi kami tanyakan dulu pembayaran pajak bumi dan bangunan apa sudah dilakukan pembayaran atau belum."

Hal tersebut dilakukan semua agar ada sinergi antara pihaknya dan stakeholder terkait dalam rangka optimalisasi realisasi pendapatan. "Jadi kita sebagai filter berkenaan dengan kewajiban pemohon. Dikonfirmasi status wajib pajaknya," sebut Agung. (RENO/B-3)

Berita Terbaru