Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembayaran IMB dan Izin Reklame Sesuai Ukuran

  • Oleh Reno
  • 18 Juni 2019 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTS Kabupaten Seruyan Agung Setiawan menyebutkan bahwa pembayaran retribusi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dan Izin Reklame sesuai dengan space atau ukuran yang disampaikan oleh pemohon.

"Untuk imb ada hitungan ukurannya baik luasan bangunan,  kemudian konstruksi bangunannya, hingga klasifikasi bangunannya itu sendiri," kata Agung Setiawan di Kuala Pembuang, Selasa, 18 Juni 2019.

Menurut Agung, klasifikasi bangunan mulai dari tingkatan sederhana hingga pada tingkatan permanen 1 dan permanen 2. Hal tersebut sangat mempengaruhi nilai objek perijinan yang dikeluarkan.

"Jadi biaya seuai dengan klasifikasi yang dihitung petugas saat mengecek isi dari permohonan pemohon itu se diri. Termasuk juga fungsi dari pada bangunan itu masuk perhitungan juga," sebut Agung.

Begitu pula dengan ijin reklame juga berpengaruh pada nilai ukuran besar dan kecilnya reklama yang akan dipasang oleh pemohon.

"Reklame cukup lebar kali tingginya saja. Setelah kita proses, sesuai dengan ketentuan yang ada," pungkasnya. (RENO/B-5)

Berita Terbaru