Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hanya 3 Bukti Pemohon Praperadilan  Dianggap Sah

  • Oleh Naco
  • 18 Juni 2019 - 15:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang praperadilan yang dilayangkan Basuki Purwadono kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur digelar. Sebelum dijatuhkan putusan, hakim Dony Prianto membacakan pertimbangannya. Di antaranya soal alat bukti yang diajukan pemohon.

Menurut Dony di hadapam pemohon yang diwakili Athony Lesnussa dan termohon diwakilkan Kasi Pidsus Agung Hari Indra Yudatama, hanya alat bukti dalam daftar P2, P5 dan P6 yang dianggap sah. Sementara bukti lain dari P1-P17 dikesampingkan. 

"Karena bukti yang diajukan hanya foto kopi dan tidak ada aslinya," kata hakim, Selasa, 18 Juni 2019.

Namun apakah 3 bukti itu ada korelasi dengan keterangan 3 ahli yang dihadirkan pemohon akan diuraikan dalam putusan itu. Termasuk bukti termohon dengan keterangan 3 saksi yang mereka hadirkan.

Menurut hakim, dalam bukti T1-T28 yang diajukan Kejari Kotim dianggap sah karena bukti yang diajukan bisa menunjukkan bukti asli.

Basuki merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah oleh Pemkab Kotim di Jalan Jenderal Sudirman Km 88 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.

Basuki merupakan pejabat Appraisal pada Toto Suharto pihak yang menilai harga tanah itu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru