Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indragiri Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tanggapan Hakim atas Keterangan Pakar Hukum Pidana Prof Dr Mudzakir

  • Oleh Naco
  • 18 Juni 2019 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hakim Dony Prianto menjabarkan pertimbangannya dalam putusan praperadilan yang diajukan tersangka Basuki Purwadono. Salah satunya soal keterangan ahli pakar hukum pidana Prof. Dr Mudzakir SH, MH yang dihadirkan Basuki.

Terutama soal keterangan Mudzakir yang menyatakan jika tersangka tidak diberi kesempatan mengajukan bukti dan ahli dianggap tidak sah.

Menurut hakim, pendapat ahli hanya pendapatnya semata dan tidak bisa diakomodasi dalam hukum pidana sehingga tidak dapat membatalkan penetapan pemohon sebagai tersangka.

"Berbeda jika tidak ditemukannya bukti permulaan yang cukup," menurut hakim, Selasa, 18 Juni 2019.

Tentu, kata dia, jika tidak adanya bukti permulaan yang cukup itu yang bisa melanggar ketentuan dalam KUHAP.  Selain itu terkait kualitas alat bukti bagi hakim itu sudah dalam pokok materil.

"Bukan kewenangan hakim praperadilan, karena sudah masuk aspek di luar kewenganan hakim praperadilan," tegas Dony.

Hakim praperadilan dijelakan Dony hanya memeriksa secara formil. Aspek materil sudah masuk dalam pokok perkara dalam pengadaan tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 88 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)

Berita Terbaru