Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lagi, Kejari Kotawaringin Timur Menang Praperadilan

  • Oleh Naco
  • 18 Juni 2019 - 15:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur kembali menang dalam gugatan praperadilan. Setelah kini dipraperadilankan oleh tersangka Basuki Purwadono.

" Menolak seluruhnya gugatan pemohon," kata hakim Dony Prianto, Selasa, 18 Juni 2019 dalam amar putusannya.

Hakim menilai tindakan penyidik Kejari Kotim mulai dari proses penyelidikan hingga penahan terhadap tersangka sudah prosedural. Semua itu dibuktikan dengan 28 bukti yang mereka hadirkan dan tiga saksi dalam perkara tersebut.

Usai putusan itu tidak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan pemohon. Atas putusan itu masing-masing pihak dianggap menerimanya.

"Alhamdulillah hakim mengabulkan permohonan kami. Sejak awal kita optimis kalau gugatan mereka ditolak," tegas Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidsus Agung Hari Indra Yudatama.

Basuki merupakan pejabat Appraisal pada kantor Toto Suharto yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah di Jalan Jenderal Sudirman KM 88 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat ini dalam kasus tersebut penyidik Tipikor Kejari Kotim baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut setelah menahan Basuki pada 22 Mei 2019 lalu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru