Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ketapang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Postingan Terdakwa Dimaksud untuk Menyampaikan Kebenaran

  • 18 Juni 2019 - 17:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Lug, terdakwa kasus ujaran kebencian kepada salah satu agama melaui postingan baik tulisan dan juga gambar yang dinilai dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA melalui media sosial pribadinya kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 18 Juni 2019.

Jaksa penuntut umum mengahadirkan saksi Karentas yang juga kakak kandung terdakwa. Sidang dipimpin majelis hakim diketuai Zulkifli. Dalam persidangan, saksi menyatakan terdakwa memposting hal tersebut karena merasa diberkati setelah bertemu Tuhan.

Saksi mengatakan, terdakwa yang beragama Kristen bercerita kepada saksi bahwa terdakwa bertemu Yesus sewaktu masih bekerja di perusahaan PT Papasamsu. Dalam kejadian itu terdakwa melihat Yesus tersenyum kepadanya.

"Terdakwa pernah cerita, kalau bertemu Tuhan Yesus sewaktu berada dalam kontainer di perusahaan. Dia berhalusianasi jika saat itu pemandangan sekitar tiba-tiba menjadi hijau, dan terdakwa melihat Tuhan tersenyum," ujar Karentas.

Lebih lanjut, saksi juga mengatakan jika saat bertemu dengan Yesus tersebut terdakwa mendengar bisikan yang berbicara bahwa

"Sekarang kamu sudah berada di jalan yang benar, wartakanlah kebenaran tentang Yesus kepada seluruh dunia, sebab sebentar lagi Dia akan turun untuk kedua kalinya."

"Alasannya waktu itu kepada saya, terdakwa ini mau menyampaikan kebenaran. Saya tidak tahu alasannya kenapa sampai memojokkan salah satu agama dalam postingannya," pungkas Karentas.

Terdakwa oleh jaksa penuntut umum didakwa dengan dua dakwaan, di antaranya dakwaan dengan ancaman Pasal 45 Ayat (2) Jo pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)jo pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Kemudian pada dakwaan kedua jaksa penuntut umum, mendakwa terdakwa dengan  16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru