Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tasikmalaya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ibu Ini Disidang karena Tersandung Kasus Penggelapan Uang Nasabah

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 18 Juni 2019 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – VYA, ibu berusia 25 tahun ini menjalani sidang karena terjerat kasus penggelapan dana milik PT Kalimantan Pratama Mandiri, di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 18 Juni 2019.

Dengan menggunakan rompi orange, wanita satu anak ini hadir di persidangan dengan didampingi ibundanya.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Hengky Firmasyah, terdakwa pada Desember 2017 sampai Juli 2018 di PT Kalimantan Pratama Mandiri yang merupakan perusahaan penyedia bahan baku bangunan di Jalan Natai Arahan, Pangkalan Bun, dengan sengaja dan telah melawan hukum, mengaku sebagai milik sendiri barang milik orang lain.

Dia menjelaskan, terdakwa yang merupakan karyawan  PT Kalimantan Pratama Mandiri telah bekerja sejak tahun 2012 sebagai admin keuangan. Dia telah menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadinya.

Jadi, dengan cara terdakwa melakukan penagihan kepada beberapa nasabah perusahaan, kemudian uang yang seharusnya disetorkan ke bank atas nama perusahaan, tidak disetorkan seluruh tagihan tersebut.

Sehingga total dari uang nasabah yang telah digunakan oleh terdakwa seluruhnya berjumlah Rp 128.579.550.

“Terdakwa tidak menyetorkan seluruh tagihan tersebut, melainkan mengurangi dengan alasan meminjam uang setoran tersebut terdakwa gunakan untuk dana Oprasioanal dan untuk kepentingan pribadi, dan nanti diganti dikemudian hari,” kata jaksa. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru