Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Penista Agama Pernah Masuk Rumah Sakit Jiwa

  • 18 Juni 2019 - 18:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Lug, terdakwa penista agama dan ujaran kebencian melalui media sosial menurut kakak kandungnya yang menjadi saksi dalam persidangan, Karentas, pernah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei Palangka Raya.

Karentas dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum dalam persidangangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 18 Juni 2019.

Menurut Karentas, ia bersama keluarga membawa terdakwa sekitar tahun 2018 sebelum kejadian posting-an penistaan agama dan ujaran kebencian terdakwa Lugis lakukan.

Ia menjelaskan, jika maksud keluarga membawa terdakwa ke RSJ Kalawa Atei karena kecanduan obat-obatan.

"Dia mengalami kecanduan obat saat bekerja sebagai buruh. Dari kecanduan obat itu memang sudah mulai bertingkah aneh. Makanya kami sekeluarga membawa terdakwa ke RSJ untuk direhab," ujar Karentas.

Ia menambahkan, jika kecanduan obat yang diderita terdakwa cukup parah. Pasalnya terdakwa menjadi sering halusinasi dan puncaknya, pada Desember 2018 dan Januari 2019, terdakwa memposting sejumlah status dan gambar yang menistakan salah satu agama melalui akun media sosial Facebook miliknya.

"Kecanduannya cukup parah. Karena sekali minum 10 butir obat yang diminum terdakwa. Dari pengakuannya sama keluarga, katanya itu hanya obat penambah stamina saat kerja di pabrik," pungkas Karentas.

Akibat perbuatannya, terdakwa Lugis diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (2) Jo pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu juga pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru