Software Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ternyata Semua Agama Dinistakan oleh Terdakwa

  • 18 Juni 2019 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ternyata dalam melakukan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian lewat media sosial Facebook pribadinya terdakwa Lug menyerang semua agama.

Hal ini diungkapkan jaksa penuntut umum, Erwan usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 18 Juni 2019.

Erwan mengatakan, hal tersebut terungkap saat kakak terdakwa dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Erwan mengatakan, usai menjalani pengobatan di RSJ Kalawa Atei Palangka Raya, dan diperbolehkan pulang. Terdakwa sering mengatakan jika agama-agama yang ada saat ini bukan merupakan ajaran yang benar.

Menurutnya, agama yang saat ini berkembang di masyarakat adalah ajaran bukan berasal dari Tuhan.

"Semua agama dinistakan oleh terdakwa, bahkan menurut keterangan saksi tadi, terdakwa juga menjelekkan agama Kristen yang mana agama tersebut merupakan agama yang dianutnya," ujar Erwan usai persidangan.

Ia menambahkan, terdakwa yang sempat menjalani rehabilitasi gangguan jiwa karena kecanduan obat-obatan ini pada tahun 2018 ini, lebih lebih sering menjelekkan salah satu agama. Atas aksinya itu, terdakwa lalu diamankan oleh kepolisian karena postingannya yang berunsur SARA tersebut.

"Kami masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan fakta-fakta di persidangan melalui saksi dan bukti lainnya. Jadi dari keterangan saksi saat ini masih belum diketahui motif terdakwa yang sebenarnya dalam melakukan postingan itu," tandasnya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru