Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumbawa Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT Borneo Ketapang Indah Belum Kembalikan Lahan Warga

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 19 Juni 2019 - 02:46 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Perusahaan Perkebunan Sawit yang beroperasi di wilayah Barito Timur PT Borneo Ketapang Indah (BKI) sampai saat ini belum mengembalikan lahan milik warga Trans Desa Sumberejo, Kecamatan Pematang Karau.

Alasannya, pihak perusahaan blum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung atau MA.  "Pihak kami tidak pernah tahu adanya putusan MA dan belum menerima salinannya," ucap manager PT BKI, Erwin, Selasa 18 Juni 2019.

Erwin menambahkan, terkait tuntutan warga trans Desa Sumberejo untuk mengembalikan lahan usaha, pihaknya tidak mengetahui hal tersebut. Sebab perusahaan beroperasi berdasarkan HGU yang disampaikan pemerintah. HGU sebutnya sejak 2001 dan perusahaan beroperasi sejak tahun 2011.

"Bila warga trans ingin menanyakan lahan usaha, tanyakan saja ke pemerintah. Sedangkan perusahaan beroperasi sesuai HGU yang dikeluarkan pemerintah juga," akunya.

Sebelumnya, DPRD Provinsi Kalteng Komisi B yang melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke barito timur, beberapa waktu lalu, HM Asera, mengatakan bahwa dalam sengketa lahan, PT BKI kalah dalam Putusan Pengadilan Mahkamah Agung (MA) dan memiliki kekuatan hukum tetap (incrah) dan harus mengembalikan lahan usaha milik warga trans.

"Namun faktanya hingga sekarang belum ada tindak lanjut dari keputusan MA tersebut. Lahan usaha yang disengketakan dan dikuasai PT BKI sah milik warga Transmigrasi Sumber Rejo. Sebab selain memiliki sertifikat resmi, warga Trans juga memenangkan melalui pengadilan hingga keputusan Mahkamah Agung yang telah memiliki hukum tetap (incrah)," tuturnya.

Asera mengungkapkan, permasalahan itu berawal ketika ada masyarakat lokal yang menjual lahan usaha milik warga trans tersebut ke pihak perusahaan, karena dianggap masih milik leluhurnya.

"Nah itu hal yang berbeda bisa diproses hukum, sebab warga trans memiliki bukti yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut berupa sertifikat," pungkasnya. (PRASOJO/B-2)

Berita Terbaru