Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Supervisor Masuk Penjara karena Gelapkan Uang Perusahaan

  • 18 Juni 2019 - 21:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang supervisor di Dango Playing Park yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 18 Juni 2019, karena telah menggelapkan uang perusahan tempat dia bekerja.

Persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Zulkifli tersebut, jaksa penuntut umum (JPU), Vera membacakan dakwaan perkara penggelapan yang telah dilakukan terdakwa Adimas.

Dalam dakwaan JPU, pada awalnya, sekitar Januari 2019 lalu, terdakwa melakukan penggelapan dengan cara mendatangi kasir Dingo Playing Park dan menanyakan jumlah pendapatan yang diterima pada hari itu, dan disebutkan berjumlah Rp 7 juta. Melisa yang saat itu menjabat sebagai kasir tidak curiga karena posisi terdakwa sebagai supervisor dari Dingo Playing Park.

Merasa kurang, terdakwa kemudian pergi ke bagian penjualan tiket dan mengambil uang sebesar Rp 3 juta. Tidak hanya itu, terdakwa menggelapkan uang kas dari Dango Playing Park yang diberikan oleh atasannya Ipung sebesar Rp 4 juta.

Terdakwa yang berhasil menggelapkan total uang Rp 14 juta kabur melalui Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin menuju Yogyakarta dan dilanjutkan terdakwa menuju ke kediamannya di Bekasi, Jawa Barat.

Aparat kepolisian dari Polres Palangka Raya yang berhasil mengendus keberadaan terdakwa pun berhasil meringkus terdakwa di rumahnya pada Maret 2019 lalu, kemudian dibawa ke Palangka untuk ditindak lanjuti.

"Atas perbuatan terdakwa telah melakukan penggelapan terhadap uang perusahaan tempatnya bekerja, sebagaimana diancam dalam pasal 372 KUHP," ujar Vera menutup dakwaannya. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru