Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Mengaku Gelapkan Uang untuk Pengobatan Anaknya

  • 18 Juni 2019 - 21:08 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Supervisor Dango Playing Park Palangka Raya, As, mengaku menggelapkan uang perusahaan tempat dia bekerja untuk membayar biaya pengobatan anaknya yang tengah sakit.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 18 Juni 2019, di hadapan majelis hakim diketuai Zulkifli, terdakwa mengatakan, kejadian bermula saat dirinya mendapat telepon dari istrinya yang berada di Bekasi yang mengatakan anaknya sedang sakit dan membutuhkan biaya pengobatan.

"Saya dapat telepon istri, saya langsung panik. Jadi saya tidak bisa berpikir jernih lagi. Saya ambil uang yang ada di tempat kerja itu, dan langsung saya bawa ke Bekasi untuk bayar pengobatan anak," ujar As saat persidangan.

Dengan posisinya sebagai supervisor di Dungo Playing Park yang terletak di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya itu, dirinya mengambil uang tanpa curiga dengan berdalih bahwa uang tersebut akan ditukar dengan uang recehan.

Hasilnya, terdakwa berhasil menggasak uang kasir sebesar Rp 7 juta, uang penjualan tiket sebesar Rp 3 juta, dan uang kas untuk operasional harian sebesar Rp 4 juta. Total uang yang digelapkan senilai Rp 14 juta, terdakwa kemudian pergi menuju bekasi tanpa izin dari perusahaan tempatnya bekerja.

"Saya menyesal sudah berbuat seperti ini. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar As.

Terdakwa selanjutnya akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum yabg akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru