Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mahakam Ulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tukang Parkir Masuk Penjara karena Pukul Pelanggan

  • 18 Juni 2019 - 21:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang tukang parkir di Pasar Subuh di Jalan A. Yani Kota Palangka Raya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 18 Juni 2019 karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan karena emosi sesaatnya.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim diketuai Zulkifli, jaksa penuntut umum (JPU) Vera, membacakan dakwaannya terhadap terdakwa menyatakan, penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi pada April 2019 lalu.

Berawal dari korban bernama I Ketut memakirkan pikap miliknya di lahan parkir yang biasa dijaga oleh terdakwa. Terdakwa kemudian meminta korban untuk memindahkan mobilnya ke tempat parkir yang lain karena korban selalu saja tidak membayar upah parkir kepada terdakwa.

Terdakwa yang emosi lalu menghantam korban dengan tinjunya tepat di hidung korban hingga mengalami patah tulang hidung. Korban yang tidak terima perlakuan terdakwa akhirnya melapor kepada aparat kepolisian di Polsek Pahandut yang akhirnya meringkus terdakwa.

"Atas perbuatannya, terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 351 ayat (2) KUHP," ujar Vera saat membacakan dakwaannya.

Terdakwa selanjutnya akan menjalani sidang lanjutan dengan menghadirkan saksi-saksi oleh jaksa penuntut umum, dan akan di gelar pekan depan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru